Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

Senin, 30 Agustus 2021 - 13:38:00 WIB
Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta
Terdakwa kasus suap, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif, didakwa menerima suap terkait pencairan dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu, sebesar Rp750 juta. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (30/8/2021).

Persidangan berlangsung secara online. Terdakwa terhubung secara online melalui video conference. Sedangkan majelis hakim, tim JPU KPK, dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang.

JPU KPK Febi Dwi mengatakan, terdakwa Ade Barkah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta.

Uang Rp750 juta tersebut, kata Febi Dwi, diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov guna membiayai proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

"Diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut