Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta
Terdakwa Ade Barkah, ujar Febi Dwi, mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
"Pemberian uang Rp750 juta terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dia tahap. Tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES sebesar Rp250 juta," ujar Febi.
Febi menuturkan, pemberian uang Rp250 juta tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.
"Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung," tutur Febi.
Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain Ade Barkah, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani. Dalam kasus pencairan dana banprov ini, tersangka Siti Aisyah diduga menerima suap Rp1,050 miliar.
Editor: Agus Warsudi