Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Rumah Sakit, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay ke JPU 

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:00:00 WIB
KPK Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay ke JPU 
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna saat dihadirkan dalam konferensi pers di KPK seusai ditetapkan tersangka dalam kasus suap. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait kasus suap tersebut, tutur Ali, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan. Termasuk diantaranya memeriksa tersangka Ajay M Priatna selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi.

Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut