Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : M Kace Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara di PN Ciamis
Advertisement . Scroll to see content

M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Kecewa, Tidak Adil

Rabu, 06 April 2022 - 17:42:00 WIB
M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Kecewa, Tidak Adil
M Kace, terdakwa penistaan agama. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa penistaan agama divonis maksimal 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Atas vonis ini, penasihat hukum merasa sangat kecewa karena menganulir hal-hal meringankan bagi terdakwa.

Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan tersebut karena majelis hakim tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa. 

"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.

Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan.

"Nah, hari ini, di Pengadilan Negeri Ciamis, bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga tidak menjadi hal yang meringankan karena satu dan lain hal. Itu juga sangat mengecewakan kami," ujar Martin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut