Marak Praktik Kawin Kontrak, Polisi Sisir Penginapan di Puncak Bogor
Dalam kasus ini, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak di villa daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi video Youtube yang menunjukkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.
Lima tersangka ditangkap yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban) dan AA (membayar transaksi).
"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia konsumen yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK. Lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," kata Sambo.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq