Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Dicabut
"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insya Allah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," kata Mahfud secara virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, dia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan penghentian secepatnya.
"Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa, karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," ujarnya.
Menurut Mahfud, upaya ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti cukup.
"(tujuan status tersangka Nurhayati dicabut) agar orang berani melapor. Sesuai anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," tutur Mahfud MD.
Sebelumnya, Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka setelah membongkar praktik korupsi Kepala Desa Citemu Supriyadi. Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi.
Editor: Agus Warsudi