Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dapil Pemilu dengan Komposisi Kursi Gemuk Rawan Pelanggaran di Cimahi, Ini Wilayahnya
Advertisement . Scroll to see content

Menteri PPPA Sebut Ayah Aniaya 2 Anak di Cimahi Tindakan Kejam dan Sadis

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:40:00 WIB
Menteri PPPA Sebut Ayah Aniaya 2 Anak di Cimahi Tindakan Kejam dan Sadis
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengecam kekerasan penganiyaan yang dilakukan ayah terhadap dua anaknya di Cimahi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum yang adil berdasarkan UU Perlindungan Anak dan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku, karena itu tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
 
Apabila nanti terbukti bersalah, maka terduga pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung dan/atau denda Rp 3.000.000.000,00 (tiga milliar rupiah).
 
Pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk menyerukan pengasuhan berperspektif anak, yang secara positif mendukung tumbuh dan kembang anak. Anak berhak atas perlindungan dan kasih sayang dari orang tua atau wali, serta menjauhkan pola pengasuhan yang menjurus pada kekerasan.

“Mendidik dan menerapkan disiplin pada anak dengan kekerasan harus dicegah. Orang tua perlu menyadari kekerasan atas alasan apapun dapat berdampak buruk terhadap psikis dan perilaku anak,” pungkasnya.

Seperti diketahui AH dan AMN menjadi korban dari tindakan keji yang dilakukan oleh ayahnya. Berdasarkan pemeriksaan polisi dari Polres Cimahi AH mendapatkan pukulan dan tendangan sebanyak 15 kali termasuk di ulu hatinya hingga meninggal dunia, sementara AMN 7 kali pukulan dan tendangan. 

Mereka pun kerap dikurung di rumah kontrakan ketika Ade Bogel dan istri keduanya yang berinisial N pergi mengamen, sehingga anak-anak tersebut tidak pernah bersekolah. Saat ini ibu tiri korban (N) turut diperiksa dalam kasus ini. 

"Kami masih mendalami peran N istri dari pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Jika nanti dari hasil pemeriksaan terbukti ada keterlibatannya, maka bisa saja statusnya dinaikan menjadi tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut