Minim Sosialisasi, Proyek Pengolahan Air Bersih di Cisarua KBB Diprotes Warga
Pada saat sumber mata air itu dikuasai oleh perorangan dan dikomersilkan maka warga bisa terancam tidak dapat air. Hal itu juga melanggar UU Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019, bahwa sumber daya air tidak bisa dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
"Debit air di sini setiap tahun terus berkurang. Dulu, sumur gali 7-10 meter air sudah keluar, sekarang minimal harus 20 meter," ujarnya.
Kuasa Hukum dari Kantor Advokat SSR yang dikuasakan pihak perusahaan, Rangga Fauzie mengklaim jika sosialisasi ke warga sudah dilakukan. Hanya ada anggapan dari warga bahwa ini sudah final, padahal usahanya juga belum berjalan dan apakah akan dikeluarkan izin oleh pemerintah daerah atau tidak.
"Kita hormati aspirasi itu, pro kontra adalah hal biasa. Yang jelas kami akan tempuh perizinan sesuai UU yang berlaku dan saat ini aktivitas pembangunan kami hentikan dulu sampai izin keluar," katanya.
Sementara Kepala Desa Padaasih Deden Mujijat mengaku baru merapatkan persoalan ini bersama pihak terkait seperti dari LH, Polsek, perusahaan dan warga.
"Hasil pertemuan, rencana pembangunan perusahaan air bersih ini akan diaji oleh LH dan dinas terkait, pihak perusahaan akan menghentikan aktivitas dan menempuh dulu semua perizinan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi