Modus Ajak Korban Cari Bunga di Sawah, Petani Ini Cabuli Bocah 5 Tahun
"Hasil visum dari salah satu rumah sakit, ada petunjuk bahwa telah terjadi aksi pencabulan tersebut," kata Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (5/6/2020).
Polisi, ujar Syahduddi, mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban A yang dikenakan saat aksi pencabulan pelaku AR terjadi. Sementara itu, tersangka AR mengaku, baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban A.
"Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan tersangka AR adalah membujuk korban mencari bunga di areal persawahan menggunakan sepeda motor. Saat di sawah, tersangka AR mencabuli korban," ujarnya.
Pelaku mengatakan aksi bejatnya dilakukan secara spontan. Akibat perbuatannya, AR telah melanggar Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni