Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Pencurian dalam Rumah Mewah di Medan Direkam Warga, Pelaku Bersenjata Pisau
Advertisement . Scroll to see content

Modus Pacari PRT di Rumah Mewah, Pria di Bandung Gasak Jam Tangan Mahal

Rabu, 25 November 2020 - 10:15:00 WIB
Modus Pacari PRT di Rumah Mewah, Pria di Bandung Gasak Jam Tangan Mahal
Tersangka Verry Ariyandi alias Pak Haji dan Sukarmi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Adanan mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, pencurian jam tangan itu dibantu oleh asisten rumah tangga. Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban diketahui SKR, pembantu rumah tangga korban terlibat dalam aksi kejahatan ini. "SKR, pembantu korban kami amankan. Dia beralasan terhipnotis oleh pelaku Verry alias Pak Haji," kata Kompol Adanan.

Akibat aksi kejahatan ini, ujar dia, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. "Pelaku Verry alias Pak Haji mengaku sudah lama melakukan aksi seperti ini, tiga tahun. Para penamgpunya menyebut sudah 3 tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP (lokasi kejadian). Karena itu kasus ini akan kami kembangkan," ujarnya.

Ditanya apakah pelaku Verry alias Pak Haji juga mencuri barang berharga yang lain, Kasatreskrim menuturkan, untuk sementara yang didapatkan penyidik baru jam tangan. "Kami yakin ada benda berharga lainnya," tutur Kasatreskrim.

Sementara itu, pelaku Verry Ariyandi alias Pak Haji mengaku melakukan aksinya seorang diri. "Pernah beraksi di perumahan mewah di Dago dan Jamika," kata Verry.

Sedangkan Sukarmi, pembantu rumah tangga yang turut ditangkap mengaku tak sadar saat mengambil jam tangan mewah milik majikkannya. "Saya gak sadar. Saya juga gak pernah menerima uang dari pelaku," ujar SKR.

Ditanya apakah dirinya berpacaran dengan pelaku Verry alias Pak Haji, tersangka SKR menggelengkan kepala sambil memejamkan mata. "Enggak Pak," ucapnya.

Para tersangka pencurian dan penadah barang curian jam mewah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Para tersangka pencurian dan penadah barang curian jam mewah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Akibat perbuatannya, tersangka Verry Ariandi alias Pak Haji dan Sukarmi dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan ter5sangka Budiyono dan Ruli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut