Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Jual Beli Surat Bebas Covid-19, Polri Kerahkan Intelijen
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Pasangan Suami Istri di Cianjur Diringkus

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:06:00 WIB
Palsukan Surat Bebas Covid-19, Pasangan Suami Istri di Cianjur Diringkus
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai saat ekspose kasus pemalusan surat keterangan bebas Covid-19 yang melibatkan pasangan suami istri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Contoh surat asli tersebut, didapat JA melalui istrinya AR yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan, termasuk cap basah milik Dinas Kesehatan Cianjur, sehingga tersangka cukup mengedit nomor surat dan nama pengguna surat keterangan palsu tersebut.

"Pelaku sudah membuat surat keterangan palsu sejak Februari dengan jumlah lebih dari 100 lembar yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap untuk melancarkan perjalanan saat ada pemeriksaan petugas," katanya.

Pasangan suami istri tersebut, tambah dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Seperti diberitakan Polres Cianjur, memangil sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Cianjur, untuk dimintai keterangan terkait surat bebas Covid-19 antigen asli tapi palsu yang ditanda tangani pejabat terkait.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, mengatakan terkait surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pegawai di dinas terkait, bahkan pihaknya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Cianjur.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut