Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alhamdulillah, Ada Panci Berkah untuk Warga Isoman di Pangandaran
Advertisement . Scroll to see content

Pangandaran Terapkan PPKM Level 3, Berikut Hal yang Diatur dan Dibatasi

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:50:00 WIB
Pangandaran Terapkan PPKM Level 3, Berikut Hal yang Diatur dan Dibatasi
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, selain Pangandaran, 10 kabupaten dan Kota lain di Jawa Barat, juga menerapkan PPKM level 3. Penentuan Level 1 hingga level 4 PPKM menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR, testing tracking. 

Berikut Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang status level 3 PPKM:

1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten  Majalengka
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Indramayu
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis 
11. Kabupaten Tasikmalaya

10 Poin Penting PPKM Level 3 Pangandaran:

1. Untuk Level 3 WFO 0 persen (Non Esensial).
2. Untuk WFO 100 persen (Esensial + Kritikal).
3. Toko 50 persen kapasitas sampai pukul 20.00 WIB.
4. Pasar 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
5. Mall buka 25 persen sampai pukul 17.00 WIB.
6. PKL buka sampai pukul 20.00 WIB.
7. Warung makan 25 persen sampai pukul 20.00 WIB Maksimal 30 menit.
8. Ruang ibadah 25 persen kapasitas.
9. Untuk resepsi pernikahan 20 orang.
10. Transportasi 75 persen.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut