Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pengalaman tidak mengenakan harus dialami oleh para pemilik warung dan penjaga toko yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Karena mengabaikan aturan PPKM Darurat mereka harus mendapat sanksi denda ratusan ribu rupiah.
Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di pos penyekatan pintu keluar gerbang Tol Padalarang, KBB, Rabu (7/7/2021). Serta membayar denda ratusan ribu rupiah atas pelanggaran yang dilakukan karena bertentangan dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021.
Pemilik warung makan di Citatah, KBB, Enok Karyati (47) mengaku, menerima surat undangan untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari ini. Pelanggarannya karena saat itu ada yang sedang makan di tempatnya. Dia pun harus membayar denda Rp200.000 saat menjalani sidang.
"Saya gak tau kalau gak boleh makan di lokasi warung, jadi saya dapat surat sidang karena dianggap melanggar PPKM Darurat," kata dia.
Dirinya mengatakan, tidak mengetahui soal adanya aturan larangan makan di tempat bagi pelanggan warung makannya. Andaikan saja ada informasi secara resmi yang diterimanya, dia mengaku bakal patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah.