Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Sebut Pilkada Serentak 2020 Sukses, Tak Banyak Masalah Muncul
Advertisement . Scroll to see content

Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:25:00 WIB
Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada  Lampiran V Peraturan MK Nomor 6/2020. (Foto : Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Sutriyono pun memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada  Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari undang-undang terkait.

Syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:

Pemilihan Bupati/Wali Kota :

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa-500.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa-1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut