Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Indramayu Ditangkap di NTB
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:48:00 WIB
Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memastikan polisi AMS telah dipecat usai diduga bunuh Putri Apriyani di Indramayu. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Korban berinisial PA warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar," kata Kapolres.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku pembunuhan yakni AMS (23) warga Bandung. Usai kejadian, AMS melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum hingga ke Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi membentuk tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu dan Polres Dompu. Setelah hampir dua pekan buron, AMS akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025).

“Kami menyita berbagai barang bukti kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, rekaman CCTV, handphone, kendaraan, identitas milik korban dan tersangka,” ujar Kapolres Indramayu.

Kapolres menegaskan, AMS telah dipecat melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025 pada 14 Agustus 2025. Dengan demikian, statusnya kini resmi sebagai warga sipil.

Polisi menjerat AMS dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti eks polisi tersebut.

“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS adalah pelaku,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut