Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penebangan Pohon di RE Martadinata Bandung, Ini Kata Pengelola Padel SixNine
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Padel Tebang Pohon di Bandung Dinilai Langgar Perda, Wajib Ganti 1.000 Pohon

Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:34:00 WIB
Pemilik Padel Tebang Pohon di Bandung Dinilai Langgar Perda, Wajib Ganti 1.000 Pohon
Pengelola lapangan padel di Kota Bandung terancm denda Rp100 juta dan wajib mengganti 1.000 pohon. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Penebangan ilegal pohon di Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Dia langsung menyegel lokasi dan meminta aparat mengusut tuntas pelaku di balik aksi penebangan tanpa izin tersebut.

Farhan mendatangi lokasi di kawasan Kelurahan Cihapit setelah mendapat informasi adanya penebangan sedikitnya 10 pohon mahoni di depan lapangan padel. 

Saat melihat kondisi di lapangan, dia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius karena menghilangkan pohon-pohon yang selama ini menjadi peneduh kawasan.

Tanpa menunggu lama, Farhan memerintahkan penyegelan lokasi sebagai langkah awal penindakan. Menurutnya, penebangan pohon tidak boleh dilakukan tanpa prosedur dan izin yang berlaku.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut