Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 3 Tahun di Pasirjambu Bandung Jatuh ke Sumur 15 Meter, Proses Evakuasi Dramatis
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Tak Gubris Ultimatum, Satpol PP Segera Bongkar Paksa Resto di Surya Sumantri Bandung

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:46:00 WIB
Pemilik Tak Gubris Ultimatum, Satpol PP Segera Bongkar Paksa Resto di Surya Sumantri Bandung
Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung tak gubris surat peringatan, Satpol PP Kota Bandung segera lakukan pembongkaran paksa. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Rasdian Setiadi menyatakan, tidak menutup kemungkinan, pembongkaran dilakukan pekan ini. Saat ini, Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bandung masih melengkapi berkas dan proses administrasi lain sebelum melakukan pembongkaran.

"Ada SOP-nya. Dilihat berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap bisa ditindaklanjuti," ujar Rasdian Setiadi.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyatakan, Pemkot Bandung sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. Jika sampai 16 Oktober 2023 resto burger itu belum dibongkar, Pemkot Bandung melalui Satpol PP berwenang melakukan pembongkaran.

"Tentu konsekuensinya begitu (dibongkar oleh Satpol PP Kota Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," kata dia.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus pindah.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuh vonis pemilik bangunan resto burger Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. Putusan itu lalu diperkuat oleh putusan di tingkat peradilan selanjutnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut