Pemkot Bandung Bakal Bebaskan Pajak Hotel Asalkan Pengelola Mau Melakukan Ini
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang memfasilitasi warga melakukan isolasi mandiri. Stimulus ini diberikan sebagai komitmen Pemkot Bandung tehadap perusahaan yang ikut membantu pandemi.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, pihaknya memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri. Pengelola hotel Bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari tes swab PCR.
Pihaknya memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.
"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ucap Iskandar saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Tak hanya pemberian insentif bagi hotel yang melakukan isoman, Pemkot Bandung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.