Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sederet Tantangan Pengembangan Wakaf, Wapres: Pertama, Bangun Kepercayaan Publik
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung dan BPN Sepakat Gratiskan Sertifikat Tanah Wakaf

Rabu, 12 Mei 2021 - 14:43:00 WIB
Pemkot Bandung dan BPN Sepakat Gratiskan Sertifikat Tanah Wakaf
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

“Dasarnya pemohon yang punya tanah itu wajib, memberikan ke nazir. Selanjutnya datang ke penjabat pembuat akta ikrar wakaf di kecamatan. Dibuatkan akte ikrar wakafnya. Setelah itu mendaftar ke kantor BPN, lanjut kita ukur dan terbitkan sertifikatnya,” ujarnya.

Andi mengungkapkan, sampai saat ini yang sudah ada 30 masjid tersertifikasi. Selanjutnya, secara simultan di setiap kecamatan untuk memiliki sertifikat. 

“Sampai saat ini sudah 30 sertifikat. Secara simultan tiap kecamatan ada. Jadi sekitar 4.000 masjid yang ada di Kota Bandung kita sertifikatkan, ini gratis,” ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut