Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Surya Sumantri

Jumat, 06 Oktober 2023 - 14:23:00 WIB
Pemkot Bandung Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Surya Sumantri
Bangunan yang menghalangi akses keluar masuk rumah Norman Miguna, warga Jalan Surya Sumantri segera dibongkar. (FOTO: istimewa/DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan ilegal berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan restoran makanan cepat saji tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. 

Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan lebih tinggi. HSH mengklaim tanah milik Norman Miguna sebagai miliknya. Padahal, kata Norman, lahan tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan bersertifikat hak milik. 

Terdakwa menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut