Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh, Ular Kobra Jawa Masuk Sekolah Dasar di Sukamelang Subang
Advertisement . Scroll to see content

Pengoplos Elpiji di Subang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 Miliar 

Rabu, 13 September 2023 - 15:23:00 WIB
Pengoplos Elpiji di Subang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 Miliar 
Eka Sudinar, tersangka pengoplos elpiji. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id - Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke non-subsidi di Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dalam kasus ini, polisi menangkap Eka Sudinar, tersangka pengoplos elpiji.

Tersangka Eka Sudinar, warga Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dalam aksinya tersangka memindahkan isi elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram (kg) ke beberapa jenis tabung non-subsidi dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

"Setelah ada laporan dari warga dan hasil penyelidikan, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang menggrebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non-subsidi di Tambakan," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Saat digeledah, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, ratusan tabung elpiji berbagai ukuran yang masih berisi dan kosong, segel elpiji palsu, karet penutup elpiji, pipa penyambung ke regulator, timbangan, satu unit kendaraan pikap sebagai sarana operasional, dan barang bukti lain.

"Pelaku telah beraksi mengoplos elpiji selama 4 bulan dengan keuntungan Rp50 juta. Perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, kerap terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kg Subang," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut