Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 750 Personel Polri-TNI Siaga Amankan Natal di Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Pengujung Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Negatif Rapid Test Antigen

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:30:00 WIB
Pengujung Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Negatif Rapid Test Antigen
Petugas gabungan menggelar razia hiburan malam di Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pengunjung tempat hiburan malam di Kota Bandung wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Jika tidak, pengunjung akan ditolak masuk ke tempat hiburan.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan atas Peraturan Wali Kota Bandung dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan menindak tegas. Sanksi yang dijatuhkan dari menyegel hingga pencabutan izin operasional.

"Saya bilang ini demi Kota Bandung. Kalau ada yang tetap bandel kita lakukan shock therapy dengan menyegel. Apabila tetap membandel, akan dicabut izinnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, Kamis (24/12/2020).

Kenny mengemukaka, Pemkot Bandung memberi izin tempat hiburan malam buka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut