Penyebab Lampu Lalu Lintas Bandung Mati Terungkap, Ternyata Kabel Dicuri
BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap penyebab gangguan lampu lalu lintas di sejumlah persimpangan Kota Bandung setelah menangkap seorang pelaku pencurian kabel APILL. Pelaku ditangkap saat memotong kabel bawah tanah di Jalan Cipaganti yang diduga diincar karena mengandung tembaga bernilai ekonomi.
Pelaku berinisial GG ditangkap saat tengah memotong kabel bawah tanah di persimpangan Jalan Cipaganti, Bandung. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk mengambil tembaga yang terdapat di dalam kabel.
Penangkapan dilakukan tim gabungan bersama Pemerintah Kota Bandung dengan dukungan informasi dari masyarakat. GG diamankan sekitar pukul 20.30 WIB dengan membawa perkakas pemotong sederhana.
Polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kabel APILL menjadi sasaran karena mengandung tembaga yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, pencurian kabel tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu sistem lalu lintas.
"Jumlah pelaku satu orang dan saat ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kombes Dedi.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara di sejumlah lokasi menunjukkan adanya kerusakan kabel dengan pola yang serupa.
Pelaku yang ditangkap diketahui merupakan warga lokal Bandung. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan motif ekonomi.
Pencurian kabel tersebut berdampak pada sistem lampu lalu lintas di sedikitnya delapan persimpangan Kota Bandung. Sejumlah lokasi yang terdampak antara lain Simpang PT INTI, Simpang Patung Ikan, Simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Simpang Veteran-Lembong, Simpang Naripan-Lembong, serta Simpang Veteran-Jalan Sunda.
Dari 157 persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas di Kota Bandung, sebanyak 67 persimpangan telah terintegrasi penuh dengan CCTV, sistem ATCS, dan pengeras suara publik. Sementara itu, 90 persimpangan lainnya belum sepenuhnya terjangkau sistem kamera pemantau.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung. Dinas Perhubungan bersama kepolisian meningkatkan patroli darat, terutama di persimpangan yang belum terjangkau pengawasan kamera.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan.
"Dalam kondisi sekarang ini memang kriminalitas selalu ada, walaupun kita selalu menekan tetapi Kota Bandung sebagai kota yang terbuka selalu ada risiko kejadian-kejadian kriminalitas seperti ini. Untuk itu kesiapsiagaan Forkopimda, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban itu, kepolisian harus ada di garda depan," ucap Farhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Editor: Kurnia Illahi