Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar
KPK langsung menahan Abdul Rozak di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.
Abdul Rozaq Muslim ditetapkan tersangka dugaan penerima suap dari Carsa, seorang pengusaha yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Carsa juga terbukti bersalah menyuap Bupati Indramayu Supendi yang juga divonis bersalah.
Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Rozaq juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang Selain Supendi, Carsa, dan Abdul Rozaq Muslim, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono terbagai terdakwa dalam kasus ini. Terdapat tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka
Dalam persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp8,5 miliar, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membuktikan penerimaan uang Rp1,6 miliar. Saat itu, Rozaq mengaku ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan terebut, Carsa meminta bantuan anggaran bantuan provinsi (banprov) untuk Pemkab Indramayu.
"Dia menawarkan kalau proyek sukses dan ada rejeki. Dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," kata Rozaq di persidangan.
Editor: Agus Warsudi