Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Sekda hingga Kepala Diskominfo Diperiksa KPK
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dinilai Rusak Citra MA

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:14:00 WIB
Perbuatan Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dinilai Rusak Citra MA
Hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati di Gedung KPK. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Pemberi dakwaan adalah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Mereka diduga menyiapkan 200.000 Dolar Singapura atau setara lebih dari Rp2,2 miliar (kurs Rp11.403,6) untuk pengurusan beberapa perkara.

Untuk Sudrajad Dimyati, ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengabulkan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai penerima suap, Sudrajad dinilai terbukti memenuhi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut