Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Kawin Kontrak, Perempuan Cianjur Dilindungi dengan Peraturan Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Perbup Pencegahan Kawin Kontrak di Cianjur Diluncurkan tapi Tanpa Sanksi Hukum

Jumat, 18 Juni 2021 - 22:40:00 WIB
Perbup Pencegahan Kawin Kontrak di Cianjur Diluncurkan tapi Tanpa Sanksi Hukum
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: iNews/M Andi ichsyan)
Advertisement . Scroll to see content

"Praktik tersebut berdampak terhadap hilangngnya harga diri dan martabat perempuan dan anak yang tidak mendapatkan hak apapun saat menjalani atau usesai menjalani kawin kontrak," ujar Herman.

Objek wisata Cipanas dipilih sebagai lokasi peluncuran Perbup Larangan Kawin Kontrak, tutur Bupati Cianjur, karena di destinasi wisata ini banyak wisatawan Timur Tengah yang bermukim.

"Dalam waktu dekat perbup akan secepatnya dibuat menjadi perda yang nanti secara detail membahas sanksi terhadap para pelaku kawin kontrak," tutur Herman.

Bupati Cianjur berharap, ke depan tidak akan terjadi lagi kawin mut'ah atau kawin kontrak. "Ngeri melihatnya, mendengarnya. Mudah-mudahan itu (kawin kontrak) hanya tempo lalu. Ke depan saya yakin di Kabupaten Cianjur tidak ada lagi kegiatan kawin mut'ah atau kawin kontrak. Sehingga kaum perempuan Cianjur terangkat derajatnya," ucap Bupati Cianjur.

Sementara itu, salah seorang undangan yang hadir menceritakan bahwa kawin kontrak yang terjadi di Kabupaten Cianjur bersifat seperti memperdagangkan orang. Pria orang asing asal Timur Tengah dinikahkan dengan perempuan Cianjur dengan mas kawin sekitar Rp50 juta.

Saksi nikah hanya dua orang tukang ojek, calo atau perantara, orang tua si gadis, dan pria asing tersebut. Setelah itu, si lelaki memberikan uang Rp50 juta. Uang Rp20 juta untuk si mamih atau perantara dan Rp30 juta untuk keluarga si gadis.

"Padahal mah kan kalo nikah itu untuk selemanya. Tapi ini tidak, saksinya dua tukang ojek. Ini seperti bisnis aja. Astagfirullahalajim. Saya berharap, perbup ini bisa dijadikan perda sehingga ada sanksi," ujarnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut