Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Kali Ditangkap, Residivis Narkoba di Cirebon Diamankan Usai Pesta Sabu 
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Sabu di Cirebon Gunakan Medsos, Transaksi melalui Akun Instagram

Selasa, 16 November 2021 - 18:19:00 WIB
Peredaran Sabu di Cirebon Gunakan Medsos, Transaksi melalui Akun Instagram
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat menanyai tersangka peredaran narkoba yang aksinya dengan memanfaatkan salah satu akun Instagram. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan, Fahri menerangkan bahwa MABS membeli sabu tersebut dari salah satu akun di Instagram. 

"Transaksinya cukup dengan shareloc dan transfer ke rekening salah satu bank swasta atas nama RBS yang sekarang dalam penyelidikan. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya," kata Fahri.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dilapis lagi dengan Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Bahkan bisa dipenjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ditambah denda hingga Rp10 miliar," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut