Perkara KDRT, Hakim Semprot JPU Kejari Karawang Gegara Sering Tunda Persidangan
Penasihat hukum terdakwa pun dipersilahkan maju untuk juga melihatnya. Bahkan Ismail mengancam akan berkirim surat ke Kejati Provinsi Jabar jika tuntutan belum juga bisa dibacakan. "Kami beri kesempatan satu kali lagi penundaan. Sudah berlarut-larut, sudah empat kali penudaan penututan ini," kata Ismail Gunawan.
Penasihat hukum terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan udah empat kali empat kali ditunda. Ini sangat bertentangan dengan prinsip persidangan cepat dan murah. "Kalau terus berlarut-larut seperti ini sangat sulit juga kan untuk mempercepatnya," kata Iwan.
Iwan menilai persidangan terhadap kliennya terbilang lambat. Sebelumnya persidangan sempat ditunda sebanyak empat kali, saat pembacaan dakwaan, saksi-saksi dan karena jaksa sakit. "Jadi selama persidangan jaksa menunda sidang sebanyak 8 kali, ada apa ini," ujarnya.
Diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA. Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan. Hanya saja berkas perkara laporan Chen yang lebih dahulu naik ke persidangan. Valencya yang melaporkan kasus KDRT, sebagai korban malah lebih menjadi terdakwa. Nilakusuma
Editor: Agus Warsudi