Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, 3 Pekerja Bangunan di Ngamprah KBB Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, 1 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil

Kamis, 21 April 2022 - 19:50:00 WIB
Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekarang ekonomi mulai bangkit, penerimaan pajak dari hotel dan restoran di KBB juga sudah naik lagi, artinya ekonomi berjalan positif. Tapi kalau ada perusahaan yang melanggar aturan itu, ya pasti ada sanksinya," ujar Hengki. 

Sementara itu Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB Yohan Ibrahim mengatakan, berdasarkan jajak pendapat Apindo, seluruh perusahaan sepakat dan berkomitmen akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa dicicil.

"Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Yohan Ibrahim.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut