Pesan Lewat Media Sosial, Pengedar Sabu di KBB Diringkus BNN
BANDUNG BARAT, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di bulan Maret 2021. Kasus yang terungkap, yakni pemakaian tembakau sintetis gorila dan pengedar sabu,
Pemakaian tembakau sintetis gorila oleh warga Kampung Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, berinisial MY (23). Serta pengedar sabu berinisial TS (54) warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat.
Kepala BNN KBB, M Yulian S mengatakan, untuk pelaku MY ditangkap karena kedapatan mengonsumsi tembakau sintetis gorila. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti 7,3 gram atau 11 paket barang haram tersebut.
"Pelaku MY ini seorang pemakai. Dia mengaku mendapatkan barang secara online lewat medsos (media sosial) melalui akun Instagram godof zeleto," ungkapnya, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, dikarenakan MY sebagai pemakai dan bukan pengedar pihaknya hanya melakukan rehabilitasi medis dan melakukan pembinaan saja. Pelaku kemudian didata dan dikembalikan pada orang tuanya, namun setiap Kamis wajib lapor ke Kantor BNN KBB.