Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:03:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus pornografi dan eksploitasi seksual anak di ruang digital dengan menangkap delapan tersangka. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan pelaku tindak pidana pornografi dan eksploitasi seksual anak di ruang digital. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat, menyebarkan, hingga menyediakan konten bermuatan pornografi anak melalui internet.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan dan menyebarkan konten ilegal tersebut. Salah satunya dengan merekam atau mengambil foto bagian tubuh korban tanpa sepengetahuan anak.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto mengatakan, para pelaku memanfaatkan sejumlah cara untuk mendapatkan konten yang melibatkan anak-anak. 

Pelaku, kata dia, merekam maupun memfoto bagian vital korban menggunakan telepon seluler. Aksi tersebut dilakukan tanpa disadari korban, termasuk dengan memanfaatkan situasi tertentu seperti saat memandikan anak atau memberikan iming-iming sesuatu.

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto anak.

"Para pelaku mengunduh foto anak dari internet. Lalu mengedit menggunakan AI, menggabungkan foto tersangka dengan korban hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual," ujar AKBP Mujiyanto dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (31/8/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita lebih dari 20 barang bukti. Di antaranya telepon seluler, flashdisk, kartu seluler, tangkapan layar akun media sosial, akun Gmail, Telegram, hingga private server penyimpanan file.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual terhadap anak-anak.

Kasus tersebut terungkap setelah Subdit Reserse Siber Polda Jabar menerima laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026.

"Laporan tersebut memuat Cyber Tipeline dari Google terkait sejumlah akun yang menyimpan dokumen pelecehan dan pornografi anak sejak 3 Mei 2026," kata Kombes Hendra.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap delapan tersangka di sejumlah wilayah berbeda. Delapan tersangka masing-masing berinisial AS (22) asal Bekasi, MJ (19) asal Bantul, Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MN (25) asal Bogor.

"Polisi menangkap para pelaku di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga mengunggah serta menyebarkan konten pornografi anak melalui internet. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, serta aturan terkait perlindungan anak.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar," ucap Kabid Humas.

Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) untuk mendalami kasus sekaligus melakukan pemulihan trauma psikologis terhadap korban.

"Kasus ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional," kata Kombes Hendra.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar Imas Sulyani mengecam keras praktik eksploitasi seksual terhadap anak.

"Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan sangat keji," kata Imas.

Dia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat perlindungan terhadap anak dari ancaman predator seksual di ruang digital.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut