Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Curanmor Terekam CCTV, Residivis di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Puluhan Motor Hasil Curian dari 69 TKP di Ciamis dan Pangandaran 

Kamis, 31 Desember 2020 - 07:45:00 WIB
Polisi Amankan Puluhan Motor Hasil Curian dari 69 TKP di Ciamis dan Pangandaran 
Puluhan motor curian diamankan di Mapolres Ciamis. (Foto: iNewsTv/Acep Muslim)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari 69 TKP yang diungkap, sebanyak 48 kendaraan berbagai jenis merek kami amankan di Mapolres Ciamis," tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan bisa datang ke Mapolres Ciamis. Syaratnya, membawa bukti bukti kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta menginformasikan bahwa Polres Ciamis mengamankan 48 unit kendaraan bermotor. Silakan yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke sini," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut