Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tergelincir saat Menyalip, Penumpang Motor Tewas Membentur Aspal di Cicurug Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi dan KKU 25 Copot Stiker Iklan Judi Online di 9 Angkot Sukabumi

Minggu, 22 Mei 2022 - 04:00:00 WIB
Polisi dan KKU 25 Copot Stiker Iklan Judi Online di 9 Angkot Sukabumi
Petugas Polsek Baros mendampingi pengurus KKU 25 mencopot sitker iklan judi online di angkot. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Lantaran tergiur dengan komisi pasang iklan di angkot, tutur Kapolsek Baros, F mengikuti ajakan K untuk menempelkan stiker one way promosi game online di kaca belakang angkot yang dikemudikannya.

"Biaya sewa angkota untuk iklan tersebut, berdasarkan keterangan sopir sebesar Rp100.000 perbulan dan para sopir dikontrak selama 3 bulan," tutur Kapolsek Baros.

Kemudian, F mengajak rekan sopir angkot lainnya untuk memasang stiker promosi situs game online di kaca belakang. Akhirnya, total 9 angkot yang bersedia dipasangi iklan situs game online. "Mereka bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker di Jalan Lingkar Selatan," ucap Kapolsek Baros.

Pada Jumat (20/5/2022), setelah berita yang mengabarkan sejumlah angkot di Kota Sukabumi mempromosikan situs judi online, viral, ujar Kompol M Heri Hermawan, pengurus KKU 25 melakukan koordinasi kepada Polsek Baros.

Selanjutnya petugas Polsek Baros mendampingi KKU 25 mengecek dan melepas stiker promosi game online yang memang identik dengan akun situs judi online tersebut. "Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot," ujar Kompol M Heri Hermawan.

"Sopir membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi hal serupa dikemudian hari. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak tahu jika yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran," tutur Kapolsek Baros.

Jajaran Polsek Baros akan terus memantau untuk mencegah kejadian serupa. "Jika ditemukan ada angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut