Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi, Kejaksaan Selidiki Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Cabang Garut
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Psikotropika dan Obat Keras di Garut

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:24:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Psikotropika dan Obat Keras di Garut
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) menunjukkan barang bukti psikotropika dan obat keras yang disita dari tersangka RSR dan URP. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait indikasi peredaran jamu berbahan kimia obat ini," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Akibat para tersangka RSR dan URP dijerat pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Dua tersangka peredaran psikotropika dan OKT akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997.

"Sementara untuk tersangka peredaran jamu, dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman semua tersangka sama, antara 15 hingga 20 tahun penjara," ucap Kapolres Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut