Polisi Tangkap 3 Terduga Pembacokan Pelajar di Sukabumi Kurang dari 24 Jam
"Memepet korban dan oleh pelaku yang berinisial BIA langsung membacokan ke arah tangan sebanyak sekali. Kemudian ke arah kaki sebelah kiri yang mana senjata tajam tersebut masih menancap di kaki korban. Selanjutnya korban mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Hermina," ujar dia.
Akibat perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana.
Sebelumnya, seorang pelajar SMK berinisial AR (17) jadi korban pembacokan. Korban dibacok pada bagian kaki kirinya dengan senjata tajam di Kampung Ciseke RT 01/02 Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Senin (18/10/2021).
Editor: Asep Supiandi