Polisi Tangkap Begal Bercelurit yang Biasa Beroperasi di Cikarang
Selasa, 10 Desember 2019 - 18:14:00 WIB
Melihat korban meninggalkan sepeda motornya, lanjut Sudjono, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Meski begitu, tak sedikit korban yang melawan dan akhirnya diserang pelaku dengan sajam.
"Kalau melawan langsung bacok," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian dan sajam jenis celurit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto