Polisi Ungkap Kasus Bentrok Geng Motor di Cirebon, 3 Orang Ditangkap
Dia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, menurutnya, minggu tanggal 2 Januari 2022, sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Raya Gebang - Pabuaran telah terjadi tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
"Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled," tuturnya.
Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi