Polisi Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep di Bandung, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung mengungkap kasus kecelakaan yang menewaskan Aiptu Asep, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial A sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka diduga mengemudikan mobil dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026).
“Dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta Scientific Crime Investigation didapat pelakunya tunggal, yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” ujar Kombes Dedi dikutip dari iNews Bandung Raya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, STNK serta dokumentasi dari lokasi kecelakaan. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) pukul 04.00 WIB. Saat itu, Aiptu Asep baru selesai mengikuti patroli gabungan untuk memperkuat keamanan di wilayah Kota Bandung.
Patroli tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, dan Pangdam III/Siliwangi. Kegiatan itu melibatkan personel TNI, Polri, pemerintah daerah, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.
Setelah patroli selesai, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi. Aiptu Asep kemudian meninggalkan lokasi dan hendak pulang ke rumah melalui kawasan depan Hotel El Royale.
Namun, perjalanan tersebut berakhir tragis setelah Aiptu Asep mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. “Setelah bubar, almarhum atas nama Aiptu Asep rencana mau pulang ke rumahnya melewati jalan depan El Royale, terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia,” katanya.
Polisi juga mengklarifikasi informasi yang sempat beredar mengenai orang-orang yang berada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh tersangka A dan ditumpangi dua anggota TNI.
“Pada saat kejadian, terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, dua anggota TNI tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan.
“Yang mengendarainya yang sipil,” ucapnya.
Mobil yang digunakan dalam kecelakaan tersebut diketahui merupakan kendaraan milik anggota TNI berinisial A atau Arjun. Kendaraan itu dipinjam oleh tersangka sebelum digunakan untuk bepergian bersama dua anggota TNI tersebut.
Polisi turut mengandalkan rekaman CCTV dalam mengungkap rangkaian kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti penting untuk memperjelas peristiwa sebelum dan sesudah kecelakaan.
“Kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV. Dibantu oleh, terima kasih Pak Gub, CCTV sudah membuat terang benderang,” katanya.
Setelah menabrak Aiptu Asep, tersangka tidak berhenti di lokasi. Dia justru kembali menuju tempat sebelumnya.
Sebelum kecelakaan, tersangka bersama dua orang lainnya diketahui berada di sebuah tempat di kawasan Simpang Lima. Mereka kemudian berkeliling menggunakan mobil hingga akhirnya terjadi kecelakaan dengan Aiptu Asep.
Setelah kejadian, kendaraan tersebut kembali ke tempat semula. Polisi kemudian mengungkap rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta metode Scientific Crime Investigation.
Editor: Kurnia Illahi