Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban
BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang menjerat tersangka TH terhadap korban YTR. Penyidik telah dua kali menggelar prarekonstruksi di sejumlah lokasi untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan korban dengan kondisi di lapangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, prarekonstruksi dilakukan untuk memperkuat keyakinan penyidik dalam menyusun konstruksi perkara.
"Kami siapkan prarekonstruksi untuk meyakinkan penyidik terkait keterangan saksi, tersangka dan korban apa ada kesesuaian di lapangan," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Hendra, penyidik masih akan terus mendalami karena terdapat beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara. Total ada empat TKP yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Karena TKP juga cukup banyak ada 4 TKP dan pengambilan barang bukti," katanya.
Selain menggelar prarekonstruksi, penyidik juga masih menginventarisasi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti itu diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam berkas perkara.
Salah satu barang yang menjadi perhatian penyidik yakni kulkas yang disebut dibeli selama korban disembunyikan. Polisi juga mendalami barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan.
"Kita masih inventarisir barang yang dibeli untuk menyembunyikan korban. Kemudian terkait keterangan korban soal penganiayaan, barang buktinya apa," ucapnya.
Penyidik memfokuskan penyusunan konstruksi perkara agar seluruh unsur pidana dapat terbukti secara menyeluruh. Hasil prarekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan.
Setelah seluruh hasil prarekonstruksi dinyatakan sesuai, penyidik akan melanjutkan proses rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum. Langkah itu dilakukan untuk memastikan berkas perkara memenuhi unsur hukum.
Polisi juga membuka peluang penambahan pasal apabila ditemukan korban lain dalam kasus tersebut. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban TH diminta segera melapor.
Keterangan korban lain dapat menambah konstruksi hukum dan menjadi faktor yang memberatkan tersangka. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu tersangka saat melarikan diri atau menyembunyikan korban.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, mereka dapat dijerat dengan pasal turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.
Hingga saat ini, kondisi YTR dilaporkan berangsur membaik. Korban masih menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatan sebelum menjalani operasi lanjutan pada bagian wajah.
Pemulihan kondisi korban juga diharapkan dapat mempermudah proses pengambilan keterangan oleh penyidik. Keterangan korban diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian kejadian.
Editor: Donald Karouw