Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Babakan Ciparay dan Pasar Kordon Bandung
Sedangkan sebanyak 39 pelanggar lain, dijatuhi sanksi sosial. “Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar. Ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” tutur Rasdian.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar. Namun lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun.
Dia mengimbau masyarakat terus mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Salah seorang pelanggar, I (30), warga Jalan Sukamulya, RT 03/RW 10, Kelurahan Kopo yang terjaring di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengaku, lupa membawa masker saat hendak keluar dari depot minuman.
“Biasanya saya selalu pakai. Tapi tadi pas keluar dari depot, tidak kebawa. Lupa,” kata I sambil berjanji akan selalu menggunakan masker.