Relaksasi Kota Bandung, Arena Bermain Anak dan Salon Kecantikan Bakal Dibuka
Namun lanjut Oded, pada perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel, tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.
“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.
Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami semua pihak. Tak terkecuali pengelola kafe atau pun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.
Karena itu, Ema menyebut revisi perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi Covid-19 untuk tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.
“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” kata Ema.