Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku
Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Purwakarta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru.
Kasi Humas Polres Purwakarta Iptu Tini menyampaikan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja tim dalam merespons laporan masyarakat.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Iptu Tini dikutip dari iNews Purwakarta, Jumat (4/7/2026).
Dia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.