Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu
Advertisement . Scroll to see content

Retribusi Angkutan Umum di Garut Dibebaskan Selama Darurat Covid-19

Kamis, 09 April 2020 - 15:45:00 WIB
Retribusi Angkutan Umum di Garut Dibebaskan Selama Darurat Covid-19
Ilustrasi angkutan umum.
Advertisement . Scroll to see content

Selain membebaskan retribusi angkutan umum, Dinas Perhubungan Garut juga tidak memberlakukan denda untuk keterlambatan uji kir selama 14 hari ke depan bagi kendaraan angkutan barang maupun jenis angkutan lainnya.

"Denda bagi masyarakat yang telat melakukan uji kir kendaraannya juga dibebaskan selama 14 hari ke depan," ucap dia.

Dampak kebijakan itu, menurut Suherman, tentu Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan hilang dengan besaran PAD dari sektor retribusi dan uji kir sekitar Rp3 juta setiap harinya.

Namun pemerintah daerah, lanjut dia, tidak mempersoalkan hilangnya PAD tersebut. Pemerintah justru mengedepankan masalah masyarakat yang selama ini resah atas dampak dari wabah Covid-19.

"Dalam kondisi seperti ini kami tidak berpikir soal PAD, ini sudah menjadi persoalan dan keresahan nasional untuk meringankan beban masyarakat," ujar dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut