Ridwan Kamil Ajukan Hak Angkat Anak ke PA Bandung usai Cerai dengan Atalia
BANDUNG, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil memulai babak baru dalam kehidupan pribadinya. Setelah bercerai dengan Atalia Praratya, pria yang akrab disapa RK itu kini mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (8/7/2026).
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil datang langsung ke PA Bandung didampingi tim kuasa hukumnya untuk mengurus proses hukum pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anaknya.
Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menyampaikan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan hukum yang sedang ditempuh.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menjelaskan, permohonan baru diajukan setelah proses perceraian kliennya dengan Atalia Praratya selesai.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang membuat pengajuan tersebut baru dapat dilakukan saat ini.