Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Bayar THR 100 Persen Tanpa Dicicil

Senin, 12 April 2021 - 21:36:00 WIB
Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Bayar THR 100 Persen Tanpa Dicicil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita persuasif lah yah. Ini orang lagi berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan urusannya ingin hura hura atau apa. Kita hormati, kita sampaikan kalau ada kurang-kurang. Tapi kita komitmen sudah disampaikan melalui rapat kerja DKM se-Jabar," tutur Kang Emil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja juga berharap, pihak perusahaan membayar penuh THR sesuai arahan pemerintah.

"Tapi, tentunya kembali lagi pada kesepakatan karena yang memberi kerja dan pekerja adalah kesepakatan intinya dan niat baik," kata Setiawan.

Menurut Setiawan, jika tidak mampu membayar THR secara penuh, pihak perusahaan harus membuktikannya dengan menunjukkan neraca keuangan mengingat banyaknya perusahan yang kini kesulitan berproduksi akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh usaha, sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR. Kalau tidak bisa membayar, ya terbuka lah," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut