Rumah Warga Dirobohkan Rentenir, Camat Banyuresmi Garut: Tindak Tegas!
Undang, pemilik rumah, mengatakan, meminjam uang kepada rentenir bukan menyelesaikan masalah, tapi malah menimbulkan persoalan yang sangat besar. "Jangan ada yang seperti saya pinjam ke rentenir. Saya korbannya," kata Undang.
Undang dan keluarganya pun telah memasrahkan kasus tersebut untuk diproses hukum oleh pihak berwajib. "Diserahkan saja pada hukum yang berlaku," ujarnya.
Duduk perkara persoalan itu bermula dari istri Undang, Sutinah (58), yang meminjam uang pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta. Sebagai jaminan, sertifikat rumah mereka diserahkan pada rentenir.
Dalam perjalanannya, Sutinah dan Undang tak mampu membayar bunga sebesar Rp350.000 per bulan sejak Januari 2022 hingga September ini. Sehingga, utang pun kemudian membengkak menjadi Rp15 juta.
Kemudian, kakak kandung Undang, Entoh, warga Cibogo, Kecamatan Banyuresmi, menjual rumah tersebut seharga Rp20,5 juta pada rentenir. Bukti jual beli tercantum pada kwitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh pada 7 September 2022 lalu.
Di kwitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. Entoh sendiri tak menerima uang itu secara utuh, melainkan hanya Rp5,5 juta hasil dipotong seluruh utang pada rentenir.
Rentenir yang berdomisili di Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, itu kemudian menyuruh sejumlah warga lain untuk melakukan pembongkaran, dengan dalih telah merasa membeli rumah dan tanah tersebut, pada Sabtu (10/9/2022).
Proses jual beli hingga pembongkaran rumah terjadi saat Undang dan keluarganya berada di Bandung untuk bekerja. Mereka kaget bukan main saat mengetahui bangunan rumah semi permanen yang biasa ditempati telah rata dengan tanah.
Editor: Agus Warsudi