Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi
Advertisement . Scroll to see content

Saka Tatal di Mata Teman Masa Kecil, Sosok Pendiam yang Suka Bermain Layangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:58:00 WIB
Saka Tatal di Mata Teman Masa Kecil, Sosok Pendiam yang Suka Bermain Layangan
Saka Tatal mendapat banyak dukungan dari para teman masa kecilnya saat menjalani Sidang PK di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang jelas saya sering main layangan dengan Saka, juga mancing. Jadi kita kalau sore jam 4-5 itu main bola di SD. Kebetulan itu SD saya dan Saka sejak kecil," katanya.

Diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky. Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut