Samuel Sunarya Bakal Laporkan Balik Dokter Gigi di Bandung terkait Dugaan Keterangan Palsu
Selain berencana melayangkan laporan balik, tutur Yopi, kuasa hukum juga mendorong Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Samuel di RSJ Cisarua walaupun Samuel telah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Sartika Asih.
"Sudah diperiksa di Sartika Asih hanya minim tidak sampai ke dalam. Hanya kondisi saat ini. Yang saya mau pemeriksaan itu sampai ke dalam," tutur Yopi Gunawan.
Yopi Gunawan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung yang sudah objektif dalam melakukan penyelidikan atas kasus itu. Diharapkan, dengan fakta-fakta baru yang terungkap, kasus itu menjadi semakin terang-benderang.
"Supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat, tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," ucap dia.
Diketahui, Samuel Sunarya ditetapkan jadi tersangka penganiayaan oleh polisi atas laporan Vissi El Alexandra. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.