Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prostitusi Online Berkedok Pijat di Cirebon Dibongkar, Polisi Tangkap Mucikari
Advertisement . Scroll to see content

Sekeluarga di Majalengka Terlibat Prostitusi Online, Saling Jajakan ke Pria Hidung Belang

Kamis, 29 April 2021 - 11:59:00 WIB
Sekeluarga di Majalengka Terlibat Prostitusi Online, Saling Jajakan ke Pria Hidung Belang
Salah satu tersangka praktis prostitusi online digelandang ke Mapolres Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

Fakta lainnya terungkap, DA tidak hanya sebagai muncikari. Dia juga kerap dijajakan suaminya sendiri berinisial HH untuk melayani pria hidung belang lainnya. 

"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya sendiri. Jadi, mereka masih dalam satu keluarga, motifnya ekonomi," tutur dia.

Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindunan Anak Sub Pasal 296 KUHP, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Adapun bagi HH, petugas menjeratnya dengan UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut