Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Penyerangan Brutal Gerombolan Pemuda di KBB Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Serang Pemuda Nongkrong secara Brutal di KBB, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 21 Februari 2022 - 16:53:00 WIB
Serang Pemuda Nongkrong secara Brutal di KBB, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga tersangka penyerangan secara brutal di KBB yang videonya viral ditangkappolisi. (Foto: MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Tiga pemuda yang terlibat aksi penyerangan penjaga ruko dan kafe di kompleks perumahan, Jalan Raya Batujajar, Laksanamekar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam tujuh tahun penjara. Kasus penyerangan itu pun sempat viral di media sosial.

Para pelakunya adalah Haris AN (19), GG (24), dan AD (20), semuanya warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. Sementara dua rekan pelaku yang juga terlihat dalam rekaman video hanya sebagai saksi karena tidak ikut melakukan penganiayaan. 

"Dari lima orang, tiga orang itu adalah pelaku utamanya yang melakulan penyerangan. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (21/2/2022).

Dia mengungkapkan, kasus penyerangan ini berawal ketika korban bernama Bilal Ramadhan (19) dan teman-temannya sedang nongkrong di kafe tersebut pada Minggu (20/2/2022) dini hari. Korban sempat melihat temannya sedang berkelahi dan kemudian melerainya.

Insiden perkelahian itupun selesai dan masing-masing membubarkan diri, sementara korban Bilal kembali nongkrong di kafe tersebut. Namun tidak lama kemudian, para pelaku sekitar lima orang yang tidak puas kemudian mendatangi kafe tempat korban nongkrong dan langsung melakukan penyerangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut